Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru yang telah dimulai 2021 akan berlanjut tahun ini.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama panitia seleksi nasional (Panselnas) terus menggodok regulasi berupa PermenPAN-RB untuk pengadaan PPPK 2022.
Tujuannya agar rekrutmen PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer.
Berikut ini informasi mengenai seleksi PPPK guru Tahap 3 tahun 2022 berikut jadwal, persyaratan, hingga kriteria pendaftaran yang wajib diketahui para calon peserta.
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru, pastinya sudah menunggu kabar mengenai pelaksanaan seleksi PPPK guru Tahap 3 yang rencananya akan diadakan pada tahun 2022 ini.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PPPK guru merupakan salah satu program dari pemerintah yang bertujuan untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Dalam PPPK guru ini juga terdapat seleksi yang nantinya akan dinilai apakah peserta tersebut layak untuk diangkat menjadi ASN.
Akan tetapi, para peserta tidak perlu khawatir karena kabar baiknya, pemerintah membuka kesempatan yang sangat besar bagi para calon guru ASN dengan membuka seleksi PPPK guru menjadi tiga tahap.
Hingga saat ini, PPPK guru telah sampai di tahap 2. Dan rencananya pada tahun 2022 ini rencananya akan ada seleksi PPPK guru Tahap 3.
Seleksi PPPK guru Tahap 3 ini sebelumnya akan diadakan pada bulan-bulan sebelumnya, namun sempat tertunda karena terdapat kendala pada proses penyelenggaraan seleksi tahap sebelumnya.
Jadi, PPPK guru Tahap 3 tahun 2022 akan dilaksanakan seusai permasalahan pada seleksi PPPK guru sebelumnya telah selesai teratasi.
PPPK guru tahap 3 ini juga merupakan salah satu peluang bagi para peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK guru tahap sebelumnya yang belum lolos seleksi.
Terlebih, para peserta yang sebelumnya belum lolos pada tahap sebelumnya berkesempatan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi pada seleksi PPPK guru Tahap 3 ini.
Maka dari itu, simak terlebih dahulu persyaratan serta kriteria yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 berikut ini.
Inilah kriteria seleksi PPPK guru Tahap 3 Tahun 2022
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Inilah persyaratan seleksi PPPK guru Tahap 3 Tahun 2022
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Itulah info terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru Tahap 3 tahun 2022 beserta jadwal, persyaratan, serta kriteria untuk mendaftar.***
No comments:
Post a Comment