Perang Di Indonesia Karya Tan Malaka - DUNIA INFORMASI

Breaking

Wednesday, 3 November 2021

Perang Di Indonesia Karya Tan Malaka

Kali ini saya akan ngeposting tulisan Tan Malaka yang ke empat atau bab IV yaitu Perang Di Indonesia. Admin sengaja ngepost artikel ini hanya sebagai hobi dan sedikit berbagi pengetahuan dari tulisan Tan Malaka Ini.
Tak perlu panjang lebar basabasinya langsung saja sobat.
Yang dimaksudkan, ialah perang melawan Jepang, Inggris dan Belanda semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
APAKAH JENIS, GOLONGAN DAN CORAK PERANG INDONESIA ITU?
Bagi bangsa Indonesia sendiri, maka perang yang dilakukannya semenjak Proklamasi itu, bukanlah satu peperangan untuk menindas bangsa Asing. Dalam semua pertempuran yang sudah berlalu sampai sekarang Rakyat Indonesia sama sekali tiada mempunyai hasrat hendak merampas Negara Asing, serta memeras dan menindas Rakyatnya Negara Asing itu. Rakyat/Pemuda Indonesia cuma mempunyai satu hasrat, ialah memerdekakan Negaranya dari Kedaulatan dan Kekuasaan bangsa Asing. Untuk melaksanakan hasratnya itulah, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan dan dibentuk Republik Indonesia. Nyatalah sudah bahwa peperangan yang dilakukan oleh Rakyat Indonesia selama ini termasuk ke dalam JENIS PERANG KEMERDEKAAN.
APAKAH PERANG KEMERDEKAAN INDONESIA SEMATA-MATA PEPERANGAN YANG DITIMBULKAN OLEH REVOLUSI NASIONAL SEMATA-MATA IALAH SATU REVOLUSI YANG MAKSUDNYA SEMATA-MATA UNTUK MELEPASKAN DIRI DARI KEDAULATAN ATAU KEKUASAAN ASING, JADI CUMA MEREBUT KEMBALI KEKUASAAN POLITIK BELAKA?
Di Amerika pada masa belum ada pabrik-bermesin dan belum ada kereta api, jadi dimana pencarian hidup masih berdasarkan pertanian atau perusahaan tangan belaka, REVOLUSI NASIONAL itu dapat dilakukan dengan tiada banyak menyangkut-nyangkut urusan ekonomi. Mungkin di Amerika masih bersahaja dalam ekonomi itu Inggris dapat bertolak dengan tiada meninggalkan pabrik, kebun, tambang dan kereta ataupun perkapalan di Amerika Utara itu. Rakyat yang ditinggalkan ialah bangsa Inggris pula. Yang mengambil oper kedaulatan dan kekuasaan politik itu, ialah bangsa Inggris (Anglo Saxon) juga.
Tetapi bangsa Belanda yang memiliki kebun, tambang, pabrik, kereta, perkapalan dan Bank-Asuransi di Indonesia tiadalah mungkin mau menyerahkan begitu saja semua kedaulatan dan kekuasaaannya kepada bangsa Indonesia. Teristimewa pula karena bangsa Indonesia itu umumnya tiada mempunyai kebun, pabrik, pengangkutan dan Bank yang serba besar itu. Di mata Belanda penyerahan semua kedaulatan dan kekuasaan politik itu kepada Bangsa Indonesia berarti membahayakan harta-benda perusahaan dan bangsanya di Republik Indonesia ini. Belanda takut, kalau-kalau hak miliknya akan dipajaki, dibeyai atau diganggu oleh Pemerintah Bangsa Indonesia, dan takut perusahaannya dimogoki oleh pekerja Indonesia atau sama sekali dirampas oleh bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain, Belanda tak akan mau menyerahkan semua kekuasaan dan kedaulatan itu kepada bangsa Indonesia, tanpa Perkelahian.
Sebaliknya pula buat Rakyat Murba Indonesia mengembalikan kedaulatan dan kekuasaan politik saja kepada Bangsa Indonesia, belum berarti apa-apa. Seandainya kedaulatan dan Kekuasaan politik dikembalikan kepada bangsa Indonesia serta semua cabang Pemerintahan dipegang oleh orang Indonesia seperti Professor Husein Djajadiningrat, Kolonel Abdulkadir dan Sultan Hamid tetapi semua kebun, pabrik, tambang, kereta, semacam itu buat kaum Murba sama artinya dengan keadaan di “Hindia Belanda” dahulu. Ringkasnya KEMERDEKAAN NASIONAL saja, KEMERDEKAAN POLITIK saja, belum lagi berarti apa-apa buat Murba Indonesia, yakni buruh, tani dan Rakyat-Jembel Indonesia.
Di Indonesia ini, Belanda tidak bisa memberikan KEMERDEKAAN NASIONAL, yang penuh kepada bangsa Indonesia dengan tiada membahayakan Hak Milik dan pencahariannya sebagai kapitalis besar. Rakyat Indonesia tiadalah bisa memperoleh jaminan bagi hidupnya dengan mendapatkan HAK-POLITIK, ialah Kedaulatan dan Kekuasaan politik semata-mata, bilamana kapitalis Asing masih terus merajalela disini. Urusan politik dan ekonomi tak bisa lagi dipisah-pisahkan di Indonesia! PERANG KEMERDEKAAN Murba Indonesia berarti keduanya kemerdekaan politik dan perjuangan buat jaminan ekonomi. Berarti KEMERDEKAAN NASIONAL, yang serentak menjamin keadaan ekonomi dan sosial. Hasrat perang kemerdekaan Indonesia tiada saja untuk melenyapkan tindasan politik imperialisme, tetapi juga untuk melenyapkan pemerasan dan mendapatkan jaminan hidup dalam masyarakat baru yang diperjuangkan itu.
Revolusi Indonesia, bukanlah Revolusi Nasional SEMATA-MATA, seperti diciptakan beberapa gelitir orang Indonesia, yang maksudnya cuma membelea atau merebut kursi buat dirinya saja, dan bersiap sedia menyerahkan semua sumber pencaharian yang terpenting kepada SEMUANYA bangsa Asing, baik MUSUH atau sahabat. Revolusi Indonesia, mau tak mau terpaksa mengambil tindakan ekonomi dan sosial serentak dengan tindakan merebut dan membela kemerdekaan 100%. Revolusi kemerdekaan Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan dibungkusi dengan revolusi-nasional saja. Perang kemerdekaan Indonesia harus DI-ISI dengan jaminan sosial dan ekonomi sekaligus.
Baru kalau disamping kekuasaan politik 100 % berada lebih kurang 60 % kekuasaan atas ekonomi modern di tangan Murba Indonesia, barulah revolusi-nasional itu ada artinya. Barulah ada jaminan hidup bagi Murba Indonesia. Barulah pula kaum Murba akan giat bertindak menghadapi musuh dan mengorbankan jiwa raganya buat memperoleh masyarakat baru bagi diri dan turunannya. Baru apabila para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat Indonesia sendiri atas pemilihan yang demokratis (umum langsung dan rahasia); baru apabila para wakil rakyat yang sesungguhnya itu memegang pemerintah Indonesia, disamping lebih kurang 60 % kebun, pabrik, tambang pengangkutan dan Bank Modern berada di tangan rakyat Indonesia, barulah revolusi-nasional ada artinya dan ada jaminannya, bagi Murba – Indonesia. Tetapi jika Pemerintah Indonesia kembali dipegang oleh kaki tangan kapitalis Asing, walaupun bangsa Indonesia sendiri, dan 100 % perusahaan modern berada di tangan kapitalis-asing, seperti di zaman “HINDIA BELANDA”, maka revolusi nasional itu berarti membatalkan Proklamasi dan kemerdekaan Nasional dan mengembalikan Proklamasi dan kemerdekaan Nasional dan mengembalikan kapitalisme dan imperialisme International.
Sesungguhnya dengan kecerobohan Belanda dengan tentaranya menyerang Republik Indonesia dengan maksud hendak meruntuhkannya, maka Indonesia Merdeka semenjak 17 Agustus 1945 itu sudah berhak penuh MENYITA hak-milik si penyerang si-Ceroboh. Proklamasi Kemerdekaan Rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus tidak bertentangan dengan Hukum-International, yang mengakui HAKNYA TIAP-TIAP BANGSA MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI. Sjahdan pada tanggal 17 Agustus Rakyat Indonesia sudah menetapkan hendak merdeka dan memutuskan semua macam belenggu, yang diikatkan oleh bangsa Asing kepadanya. Selainnya dari pada hak tersebut, maka menurut Hukum International pula, sesuatu Negara yang diserang oleh Negara lain berhak membela dirinya dengan senjata dan berhak pula MENYITA Harta-Benda si PENYERANG itu. Jadi penyerang Belanda terhadap Republik Indonesia itu sebenarnya memberi kesempatan bagus kepada bangsa Indonesia untuk MENYITA (artinya: memiliki tanpa mengganti kerugian hak-milik Belanda) yang sesungguhnya adalah hasilnya TANAH dan TENAGA MURBA INDONESIA setelah 350 tahun.
Ringkasnya bagi SANG GERILYA membela KEMERDEKAAN 100 %, serta MENYITA HAK MILIK MUSUH, adalah satu kesempatan bagus yang seolah-olah jatuh dari langit yang dihadiahkan kepada Rakyat Indonesia untuk melakukan kewajiban yang luhur serta menjalankan pekerjaan yang suci murni!! Cuma manusia goblog yang tiada mengerti akan kesempatan yang bagus itu dan cuma manusia pengecut atau curang yang tiada ingin melakukan pekerjaan yang berat, tetapi bermanfaat buat masyarakat sekarang dan dihari kemudian itu.


        II. GERPOLEK.
        III. JENISNYA PERANG
        V. SOAL PERANG
        VI. ANASIR PERANG
        VII. SYARAT PERANG YANG TETAP.
        VIII. HUKUM MENYERANG.
        IX. PENGLAKSANAAN HUKUM MENYERANG.
        X. PERANG RAKYAT
        XI. PERANG GERILYA
        XII. PERANG POLITIK DIPLOMAT.
        XIII. PERANG EKONOMI
        XIV. UNO 
        XVI. SERBA-SERBI (Penutup)

No comments: