Makalah Penyalahgunaan Narkoba - DUNIA INFORMASI

Breaking

Thursday 2 October 2014

Makalah Penyalahgunaan Narkoba

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Narkoba
Ketika orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju pada Narkoba.
Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.

Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
2.      Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
a)      Faktor internal
 yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
b)      Faktor eksternal
yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
3.      Dampak Atau Akibat Penyalahgunaan Narkoba
pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, orang lain maupun sosial seseorang.
a)      Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik atau dirisendiri
1.       Gangguan pada system syaraf seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf
2.       Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah seperti: infeksi otot jantung, gangguan peredaran darah
3.       Gangguan pada kulit seperti: penanahan, alergi
4.       Gangguan pada paru-paru  seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5.       Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, dan sulit tidur
6.       Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7.       Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

b)      Dampak penyalahgunaan Narkoba terhadap Keluarga
1.    Hilangnya Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga.
2.    Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang
3.    Anak berbohong,mencuri,menipu, bersikap kasar, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, tak bertanggung jawab,
4.    Hidup semaunya sehingga hilangnya norma dalam keluarga
5.    Orang tua merasa malu, karena memiliki anak pecandu.
Dampak penyalahgunaan Narkoba terhadap Sekolah / Pendidikan.
a.    Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar.
b.    Siswa penyalahguna mengganggu suasana belajar-mengajar. Prestasi belajar turun drastic.
c.    Penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain Penyalahgunaan narkoba berhubungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman,
d.    Perusakan barang-barang milik sekolah, dan meningkatnya perkelahian.
c)       Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap Lingkungan Sosial
Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada  waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, dll.
d)      Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap Masyarakat, Bangsa dan Negara
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan antara pengedar atau bandar dan korban sehingga tercipta Pasar Gelap.

4.       Pandangan Agama Terhadap Narkoba

a)      Narkoba dalam Pandangan Islam
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah:
(1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit,
(2) apakah narkoba itu najis, dan
(3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.

b)      Narkoba dalam Pandangan Kristen

Kristen dikenal sebagai agama yang sangat menonjolkan cinta kasih. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam sumber-sumber agama ini jarang kita dapati larangan-larangan dan ancaman-ancaman bagi yang melanggarnya. Namun demikian, agama Kristen Katolik dan Protestan juga memandang narkoba sebagai barang haram, sebab memang dalam narkoba itu terdapat unsur-unsur yang dapat merusak organ saraf. Pandangan kedua agama ini bersifat dapat kita pahami dari firman berikut :
            “Janganlah turut mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu,” (Efesus: 5:11)
            Yesus berkata kepada murid-murid-Nya : “Setiap yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya, dan mengikuti Aku,” (Matius: 16:24)
            “Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan…..,” (Ibrani: 12:2).
            Dari firman tersebut, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yangdestriktif (merusak), termasuk yang di dalamnya adalah penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya sebagai umat Kristiani, hendaknya mengikuti jejak Yesus. Adapun syarat untuk dapat selalu mengikuti jejak Yesus ini adalah keharusan menyangkal setiap ajakan hawa nafsu, salah satunya menyalahgunakan narkoba.
Ada juga firman-firman yang menyatakan bahwa kesulitan untuk meninggalkan narkoba adalah hidup dalam salib yang harus dipanggul setiap hari. Orang sudah kecanduan narkoba, akan terasa sangat berat untuk meninggalkannya. Dengan atau tanpa disadari, si pecandu narkoba telah meninggalkan kayu salibnya dan berjalan bersebrangan dengan Yesus. Karena telah sesat, maka para pecandu narkoba itu akan ditegur dan diingatkan Allah, sebagaimana dinyatakan dalam firman berikut :
“Sesungguhnya berbahagialah manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa,”  (Ayub: 5;17)
Salah satu hal yang dapat dilakukan gereja, misalnya dengan membentuk komisi Pencegahan dan Penanganan Narkotika. Komisi ini dapat bekerja dengan pemuda gereja dan warga jemaat untuk bergabung dengan pelayanan khusus, dengan sasaran utama penyalahguna narkotika. Diharapkan dengan adanya komisi ini dapat menanggulangi masalah narkotika.
c)       Narkoba dalam Pandangan Budha
Dalam ajaran agama Budha, istilah narkoba disebutkan dengan beberapa istilah, diantaranya Sura (segala sesuatu yang dapat membuat nekat), Meraya (sesuatu yang membuat mabuk alias teler), Majja (sesuatu ayng tak sadarkan diri seperti ganja dan morphin), Pamadatthama (sesuatu yang menjadi besar dari kelengahan). Dalam pandangan agama Budha sudah sangat jelas dijabarkan bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba, dan hukumnya adalah dilarang (haram).
Menghindari bahan yang menjadi ketagihan dan memabukkan adalah kewajiban yang harus dijalani oleh umat Budha. Diantaranya obat bius, obat tidur, obat tenang, minuman keras, termasuk juga segala bentuk Narkotika, yang dapat menghancurkan konsentrasi atau meditasi agama.
Pengaruh buruk dari narkoba sangatlah besar, baik bagi diri si pemakai maupun bagi masyarakat luas. Karena itu agama Budha melarang manusia untuk menyalahgunakan narkoba, meski hanya sekedar coba-coba pasti akan mengulanginya lagi
d)      Narkoba dalam Pandangan Kong hucu
Menurut Kong Hu Cu orang yang minum minuman keras atau narkoba dianggap tidak berbakti pada agamanya, sebagai mana tercantum dalam Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0. Mengzi ada lima hal yaitu :
- Malas keempat anggota tubuhnya dan tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orangtua.
- Suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuannya.
- Tamak akan harta benda, hanya tahu istri dan anak sehingga tidak memperhatikan           Pemeliharannya terhadap orang tua.
- Hanya menuruti keinginan mata dan telinganya, sehingga memalukkan orang tua.
-  Suka akan keberanian dan sering berkelahi, sehingga membahayakan orang tua.

5.      Solusi Meminimalkan Kasus Narkoba
a.       PREVENTIF Yang dimaksud dengan usaha Preventif adalah tindakan penanggulangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika yang dapat dilakukan dengan :ceramah, sosialisasi penanggulangan, pameran, seminar dll.
b.      PRIMER: konseling, sosialisasi peraturan perundangan dan bahaya penyalahgunaan narkoba, memberikan pelatihan, penyebaran infomasi anti narkoba, meningkatkan kewaspadaan dan kontrol terhadap lingkungan sekolah
c.       SEKUNDER: Bekerjasama dengan pihak keluarga, tenaga pendidik, peserta didik, kegiatan pendidikan sebaya (peer education), keterampilan sosial (social skill), komite sekolah.

6.      Fakta kongkrit Terhadap Narkoba
Pena Jurnalis Jakarta,-- Kabar ditangkap Roger pun sukses mencuri perhatian Industri hiburan Indonesia.
Roger pun tertangkap tangan tengah menggunakan heroin di dalam mobilnya. Bahkan saat ditemukan, ada jarum suntik yang masih menempel di lengan Roger.
Dalam kasus narkoba yang menimpa aktor Roger Danuarta ada nama lain yang ikut terseret. Memiliki inisial 'M' yang hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian pun terus mencari.
kuasa hukum Roger, Erlangga dan Jurrymanus SH saat ditemui di Polsek Pulogadung, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2014),”menjelaskan, karena Roger di dapat diwilayah hukumnya Polsek Pulogadung  dan akan ditahan maka Polisi akan melakukan pemberkasan sampai nantinya dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.(AN/Tim)


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan  jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.

Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.


B. SARAN

Kami sebagai penulis mengucapkan terimakasi kapada para pembaca makalah ini yang telah berkanan membaca makalah ini, khususnya mahasiswa mahasiswi yang mempelajari makalah ini. Mungkin makalah ini masih jauh dari sempurna karena masih banyak di temukan banyak kesalahan di sana sini.


Untuk itu kami sebagai penulis mengucapkan maaf yang sebesar besar nya dan juga kami memohon keritik serta sarannya yang bersifat membangun

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Internet :
http://badusz.blogspot.com/2012/12/pengertianmacam-macam-dan-dampak-narkoba.html
http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/
http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/
http://komando06.blogspot.com/2013/10/d-dampak-penyalahgunaan-narkoba.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html
http://bahaya-narkoba-1989.blogspot.com/2011/12/narkoba-menurut-pandangan.html
http://spocjournal.com/hukum/388-peran-penegak-hukum-dalam-upaya-pencegahan-dan-pemberantasan-penyalahgunaan-narkotika-bagian-2.html
http://penajurnalis.org/index.php?option=com_content&view=article&id=670:kasus-narkoba-yang-menimpa-aktor-roger-danuarta-&catid=5:kriminal&Itemid=57
http://septianhardiansya.blogspot.com/2012/07/narkoba-narkotika-dan-zat-adiktif-dalam.html



No comments: