BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Narkoba
Ketika orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan
obat, langsung tertuju pada Narkoba.
Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh,
zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood
dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Pengertian narkoba menurut
Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, dan lain
sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba
menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius
pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun
kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas
dosis.
2.
Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi
dua faktor, yaitu :
a)
Faktor internal
yaitu faktor yang
berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi
serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau
terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan
biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan
untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan
ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna
narkoba.
b)
Faktor eksternal
yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan
seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh
lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat
seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak
faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi
penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman
sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang
menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang
berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi
penyalahgunaan narkoba.
3.
Dampak Atau
Akibat Penyalahgunaan Narkoba
pada seseorang sangat tergantung
pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi
pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, orang
lain maupun sosial seseorang.
a)
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
atau dirisendiri
1.
Gangguan pada system syaraf seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf
2.
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah seperti: infeksi otot jantung, gangguan
peredaran darah
3.
Gangguan pada kulit seperti: penanahan, alergi
4.
Gangguan pada paru-paru seperti: penekanan fungsi pernapasan,
kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5.
Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat,
dan sulit tidur
6.
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan
reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormon
reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7.
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi,
ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya
pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B,
C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk
menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
b)
Dampak penyalahgunaan Narkoba terhadap Keluarga
1. Hilangnya Suasana nyaman dan tentram dalam
keluarga.
2. Keluarga resah karena barang-barang
berharga di rumah hilang
3. Anak berbohong,mencuri,menipu, bersikap
kasar, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, tak bertanggung jawab,
4. Hidup semaunya sehingga hilangnya norma
dalam keluarga
5. Orang tua merasa malu, karena memiliki anak
pecandu.
Dampak penyalahgunaan Narkoba
terhadap Sekolah / Pendidikan.
a. Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang
sangat penting bagi proses belajar.
b. Siswa penyalahguna mengganggu suasana
belajar-mengajar. Prestasi belajar turun drastic.
c. Penyalahguna membolos lebih besar daripada
siswa lain Penyalahgunaan narkoba berhubungan dengan kejahatan dan perilaku
asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman,
d. Perusakan barang-barang milik sekolah, dan
meningkatnya perkelahian.
c)
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap
Lingkungan Sosial
Gangguan mental, anti-sosial dan
asusila, dikucilkan oleh lingkungan
Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial
berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar
biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa
keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejata fisik dan psikologis ini juga
berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua,
mencuri, pemarah, dll.
d)
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap
Masyarakat, Bangsa dan Negara
Mafia perdagangan gelap selalu
berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan antara pengedar atau bandar dan
korban sehingga tercipta Pasar Gelap.
4. Pandangan Agama Terhadap Narkoba
a) Narkoba dalam Pandangan Islam
Seorang pakar kesehatan pernah
mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi
kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal,
kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya
mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Narkoba sama
halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung
haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini.
Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah:
195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan
haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya
narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah
kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia
berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula
dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa
yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim
no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan
ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan
karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa
menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang
memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu
Narkoba
Jika jelas narkoba itu
diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah:
(1) bolehkah mengkonsumsi narkoba
dalam keadaan sedikit,
(2) apakah narkoba itu najis, dan
(3) apa hukuman bagi orang yang
mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama,
narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit
karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan
yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah
banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan
dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat
melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu
‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat
diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi
banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun
berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai
hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”.
‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang
yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti
narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak
akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu
sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli
berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda
padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan
jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki
ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini
tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’
Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata,
“Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda
halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti
miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai
ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang
berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu
najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman
hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami
anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam
Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan
yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk
mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan
dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering
dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan
darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa
sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah.
Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari
kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan
ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan
karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
b) Narkoba dalam Pandangan Kristen
Kristen dikenal sebagai agama
yang sangat menonjolkan cinta kasih. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam
sumber-sumber agama ini jarang kita dapati larangan-larangan dan
ancaman-ancaman bagi yang melanggarnya. Namun demikian, agama Kristen Katolik
dan Protestan juga memandang narkoba sebagai barang haram, sebab memang dalam
narkoba itu terdapat unsur-unsur yang dapat merusak organ saraf. Pandangan
kedua agama ini bersifat dapat kita pahami dari firman berikut :
“Janganlah turut mengambil bagian
dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi
sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu,” (Efesus: 5:11)
Yesus berkata kepada
murid-murid-Nya : “Setiap yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul
salibnya, dan mengikuti Aku,” (Matius: 16:24)
“Marilah kita melakukannya dengan
mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin dalam iman dan yang membawa iman kita
itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan…..,” (Ibrani: 12:2).
Dari firman tersebut, dapat
dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan
yangdestriktif (merusak), termasuk yang di dalamnya adalah penyalahgunaan
narkoba. Sebaliknya sebagai umat Kristiani, hendaknya mengikuti jejak Yesus.
Adapun syarat untuk dapat selalu mengikuti jejak Yesus ini adalah keharusan
menyangkal setiap ajakan hawa nafsu, salah satunya menyalahgunakan narkoba.
Ada juga firman-firman yang
menyatakan bahwa kesulitan untuk meninggalkan narkoba adalah hidup dalam salib
yang harus dipanggul setiap hari. Orang sudah kecanduan narkoba, akan terasa
sangat berat untuk meninggalkannya. Dengan atau tanpa disadari, si pecandu
narkoba telah meninggalkan kayu salibnya dan berjalan bersebrangan dengan
Yesus. Karena telah sesat, maka para pecandu narkoba itu akan ditegur dan
diingatkan Allah, sebagaimana dinyatakan dalam firman berikut :
“Sesungguhnya berbahagialah
manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang
Maha Kuasa,” (Ayub: 5;17)
Salah satu hal yang dapat
dilakukan gereja, misalnya dengan membentuk komisi Pencegahan dan Penanganan
Narkotika. Komisi ini dapat bekerja dengan pemuda gereja dan warga jemaat untuk
bergabung dengan pelayanan khusus, dengan sasaran utama penyalahguna narkotika.
Diharapkan dengan adanya komisi ini dapat menanggulangi masalah narkotika.
c) Narkoba dalam Pandangan Budha
Dalam ajaran agama Budha, istilah
narkoba disebutkan dengan beberapa istilah, diantaranya Sura (segala sesuatu
yang dapat membuat nekat), Meraya (sesuatu yang membuat mabuk alias teler),
Majja (sesuatu ayng tak sadarkan diri seperti ganja dan morphin), Pamadatthama
(sesuatu yang menjadi besar dari kelengahan). Dalam pandangan agama Budha sudah
sangat jelas dijabarkan bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh
buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba, dan hukumnya
adalah dilarang (haram).
Menghindari bahan yang menjadi
ketagihan dan memabukkan adalah kewajiban yang harus dijalani oleh umat Budha.
Diantaranya obat bius, obat tidur, obat tenang, minuman keras, termasuk juga
segala bentuk Narkotika, yang dapat menghancurkan konsentrasi atau meditasi
agama.
Pengaruh buruk dari narkoba
sangatlah besar, baik bagi diri si pemakai maupun bagi masyarakat luas. Karena
itu agama Budha melarang manusia untuk menyalahgunakan narkoba, meski hanya
sekedar coba-coba pasti akan mengulanginya lagi
d) Narkoba dalam Pandangan Kong hucu
Menurut Kong Hu Cu orang yang
minum minuman keras atau narkoba dianggap tidak berbakti pada agamanya, sebagai
mana tercantum dalam Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0. Mengzi ada lima hal yaitu :
- Malas keempat anggota tubuhnya
dan tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orangtua.
- Suka berjudi dan mabuk-mabukan
serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuannya.
- Tamak akan harta benda, hanya
tahu istri dan anak sehingga tidak memperhatikan Pemeliharannya terhadap orang tua.
- Hanya menuruti keinginan mata
dan telinganya, sehingga memalukkan orang tua.
-
Suka akan keberanian dan sering berkelahi, sehingga membahayakan orang
tua.
5.
Solusi Meminimalkan Kasus
Narkoba
a.
PREVENTIF Yang dimaksud dengan usaha Preventif
adalah tindakan penanggulangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
narkotika yang dapat dilakukan dengan :ceramah, sosialisasi penanggulangan,
pameran, seminar dll.
b.
PRIMER: konseling, sosialisasi peraturan
perundangan dan bahaya penyalahgunaan narkoba, memberikan pelatihan, penyebaran
infomasi anti narkoba, meningkatkan kewaspadaan dan kontrol terhadap lingkungan
sekolah
c.
SEKUNDER: Bekerjasama dengan pihak keluarga,
tenaga pendidik, peserta didik, kegiatan pendidikan sebaya (peer education),
keterampilan sosial (social skill), komite sekolah.
6.
Fakta kongkrit Terhadap
Narkoba
Pena Jurnalis Jakarta,-- Kabar ditangkap Roger pun
sukses mencuri perhatian Industri hiburan Indonesia.
Roger pun tertangkap tangan tengah menggunakan
heroin di dalam mobilnya. Bahkan saat ditemukan, ada jarum suntik yang masih
menempel di lengan Roger.
Dalam kasus narkoba yang menimpa aktor Roger Danuarta
ada nama lain yang ikut terseret. Memiliki inisial 'M' yang hingga kini masih
menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian pun terus mencari.
kuasa hukum Roger, Erlangga dan Jurrymanus SH saat
ditemui di Polsek Pulogadung, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa
(18/2/2014),”menjelaskan, karena Roger di dapat diwilayah hukumnya Polsek
Pulogadung dan akan ditahan maka Polisi
akan melakukan pemberkasan sampai nantinya dilimpahkan ke kejaksaan,"
jelasnya.(AN/Tim)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan
kecanduan dan jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan
jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain,
sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak
sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius.
Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius
bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang
haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.
B. SARAN
Kami sebagai
penulis mengucapkan terimakasi kapada para pembaca makalah ini yang telah
berkanan membaca makalah ini, khususnya mahasiswa mahasiswi yang mempelajari
makalah ini. Mungkin makalah ini masih jauh dari sempurna karena masih banyak
di temukan banyak kesalahan di sana sini.
Untuk itu kami
sebagai penulis mengucapkan maaf yang sebesar besar nya dan juga kami memohon
keritik serta sarannya yang bersifat membangun
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Internet :
http://badusz.blogspot.com/2012/12/pengertianmacam-macam-dan-dampak-narkoba.html
http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/
http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/
http://komando06.blogspot.com/2013/10/d-dampak-penyalahgunaan-narkoba.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html
http://bahaya-narkoba-1989.blogspot.com/2011/12/narkoba-menurut-pandangan.html
http://spocjournal.com/hukum/388-peran-penegak-hukum-dalam-upaya-pencegahan-dan-pemberantasan-penyalahgunaan-narkotika-bagian-2.html
http://penajurnalis.org/index.php?option=com_content&view=article&id=670:kasus-narkoba-yang-menimpa-aktor-roger-danuarta-&catid=5:kriminal&Itemid=57
http://septianhardiansya.blogspot.com/2012/07/narkoba-narkotika-dan-zat-adiktif-dalam.html
No comments:
Post a Comment