1. Pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus
Sebagai guru profesional, guru tersebut harus mempunyai keahlian dalam mata pelajaran tertentu misalnya guru bidang studi matematika harus mempunyai pengetahuan tentang matematika secara mendalam.
2. Tingkat pendidikan minimal
Sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen, seorang guru profesional diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan S1 sesuai bidangnya.
3. Sertifikasi keahlian
Sertifikat Pendidikan bagi seorang pendidik adalah merupakan bukti pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Menurut Undang-undang RI Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik
4. Harus menguasai keahlian dalam kemampuan materi keilmuan dan keterampilan metodologi
Seorang guru profesional diwajibkan untuk menguasai keahlian dan kemampuan dalam materi keilmuan dan keterampilan metodologi pembelajaran.
5. Memiliki rasa tanggungjawab
Mengemban profesi sebagai guru yang sepatutnya menjadi panutan bagi perserta didik harus mempunyai tanggung jawab atas pekerjaannya, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, ataupun terhadap lembaga dan organisasi profesi guru.
6. Guru harus mengembangkan rasa kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru
Seorang guru profesional tidak hanya dilihat dari bagaimana dia mengajar dan memiliki keahlian khusus dalam bidangnya, tetapi hubungan antar sesama guru pun harus dibina dengan baik.
No comments:
Post a Comment