Jual Bayi ke Prancis, Dokter di Aljazair Dibui 12 Tahun - DUNIA INFORMASI

Breaking

Tuesday, 2 September 2014

Jual Bayi ke Prancis, Dokter di Aljazair Dibui 12 Tahun


Aljir - Seorang dokter di Aljazair divonis 12 tahun penjara atas kasus perdagangan bayi. Dokter ini menculik anak-anak yang baru lahir dan kemudian menjualnya untuk diadopsi di Prancis.

Khelifa Hanouti divonis bersalah karena mengirimkan bayi ke luar negeri dengan bantuan notaris. Hanouti juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 juta dinar atau setara Rp 123 juta. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (28/5/2013).

Hanouti menjadikan para ibu tunggal yang menjadi pasien di kliniknya yang ada Ain Taya, pinggiran Aljazair. Total ada 9 bayi yang dia culik dari ibunya dan kemudian dikirimkan ke Saint-Etienne, Prancis untuk kemudian diadopsi di negara tersebut.

Selain Hanouti, ada 6 terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Prancis namun keturunan Aljazair yang juga divonis bersalah. Mereka divonis secara absentia dengan vonis 10 tahun dan denda sebesar 20 ribu Euro atau setara Rp 254 juta untuk setiap terdakwa.

Seorang notaris yang membantu membuat dokumen pernyataan palsu yang ditandatangani oleh ibu para bayi, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda 10 ribu Euro (Rp 127 juta). Sedangkan 4 orang terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Kasus ini mulai terbongkar pada tahun 2009 lalu, ketika salah satu korban yang melakukan aborsi di klinik Hanouti tewas. Aparat setempat kemudian melakukan investigasi atas kasus tersebut. Korban sempat dijerat dakwaan melakukan aborsi secara ilegal, namun kemudian dakwaan ini digugurkan. 

Di Aljazair, melakukan aborsi merupakan perbuatan kriminal. Setiap wanita yang melakukan aborsi terancam hukuman 2 tahun penjara, sedangkan dokter yang membantu proses aborsi terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Hanouti sendiri pernah dijerat dakwaan yang sama pada tahun 2002 lalu dan divonis 2 tahun penjara. Namun saat itu, dia hanya menjalani masa hukuman selama 9 bulan sebelum akhirnya bebas dan kembali melakukan praktik.
sumber : detikcom

No comments: