makalah as - sunnah - DUNIA INFORMASI

Breaking

Wednesday 29 January 2014

makalah as - sunnah


BAB II

PEMBAHASAN


I. PENGERTIAN AS – SUNNAH

A. As – Sunnah menurut bahasa Al – Tariqah (jalan) dan Al – Sarih (perbuatan) baik maupun buruk. Pengertian tersebut sebagaimana hadist Nabi yang berbunyi :
من سن في الاسلام سنة حسنة فله اجرها واجر من عمل بها بعده من غير ان ينقص من اجورهم شيء. من سن في الاسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزرمن عمل ها من بعده من غير ان ينقص من اوزارهم.

Artinya : ” Barang siapa membuat satu perbuatan (jalan) yang baik maka baginya pahala atas perbuatan tadi dan pahala orang lain yang melakukannya tanpa kurang sedikitpun. Dan barang siapa membuat perbuatan (pahala) jelek maka atasnya dosa dari perbuatan tadi dan dosa orang lain yang mengerjakannya”.
B. Menurut istilah terdapat beberapa definisi As – Sunnah yang telah dikemukakan oleh para ulama’ :
1. Menurut ahli Hadist adalah :
Segala yang dinukil dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan, sifat – sifat tabiat atau perangai perjalanan hidup baik sebelum diutus (menjadi rasul) seperti gemarnya beribadah di gua Hira’ atau sesudahnya.
Dengan demikian sunnah sinonim dengan Hadist.
2. Menurut ahli usul adalah :
Segala yang keluar dari Nabi selain Al – Qur’an baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan yang patut dijadikan sebagai hukum syara’
3. Menurut ahli fiqih :
Segala yang ditetapkan dari Nabi yang bukan termasuk fardhu dan wajib.

II. PERBEDAAN AS – SUNNAH dan AL – HADIST MENURUT ULAMA’ HADIST, USUL, FIQIH, SERTA MACAM – MACAM AS – SUNNAH

A. Adapun sebab – sebab adanya perbedaan dalam mendefinisikan As – Sunnah dan Al – Hadist adalah sebagai berikut :
1. Ulama' Hadist : Memandang Nabi sebagai seorang imam yang -nenunjukkan ke jalan yang benar dan merupakan uswatun khasanah (sari tauladan yang baik) sehingga mereka mendefinisikan sunnah atau badits meliputi segala yang berkaitan dengan Nabi, baik sebelum diutus sebagai Nabi atau sesudahnya, baik yang berekses hukum ataupun tidak.
2. Ulama' Usul : Memandang Nabi sebagai pengatur undang-undang dan pencipta dasar-dasar ijtihad bagi para mujtahid sesudahnya. Sehingga sunnah atau hadist mempunyai pengertian segala yang terkait dengan Nabi yang ada hubunganya dengan syara'.
3. Ulama' Figih : Memandang Nabi sebagai orang yang seluruh perkataan dan perbuatannya merujuk kepada suatu hukum syara' yang ada kaitannya dengan hukum wajib, haram, makruh,.dan mandhub.
B. Macam – macam As – Sunnah
As-Sunnah terbagi menjadi 3
1. Sunnah Qawliyyah, yakni semua ucapan Nabi SAW yang menerapkan suatu hukum, seperti perintah Nabi SAW untuk berpuasa ramadhan. apabila tetah melihat (ru'yah).
2. Sunnah Fi'liyah, yaitu semua perbuatan Nabi SAW yang terkait dengan hukum seperti tata cara shalat yang beliau kerjakan.
3. Sunnah Taqririyah, yaitu pengakuan nabi atas apt yang diperbuat oleh para sahabat, seperti pengakuan Nabi SAW pada seorang sahabat yang bertayammum karena tidak ada air.

III. KEDUDUKAN AS – SUNNAH DALAM STUDY KEISLAMAN

Kedudukan As – Sunnah sebagai sumber pendidikan dan sumber tingkah laku (akhlaq)/ selain Al – Qur’an dalam study keislaman.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu memohon kepada Allah untuk menciptakan cahaya baginya dalam hatinya, dalam pendengarannnya, dalam penglihatannya, dalam lisannya, dari atas, dari bawah, dari kanan, dari kiri, dari belakang dan dari depan. Beliau memohon agar diri beliau dijadikan cahaya, dan diciptakan pula cahaya pada kulit dalam dan kulit luar beliau, pada darah beliau, pada tulang beliau dan pada darah beliau. Beliau memohon cahaya untuk diri beliau, untuk tubuh beliau, untuk panca indera beliau lahir maupun batin, dan untuk enam arah yang mengungkungi beliau Seorang mukmin pada dirinya terdapat cahaya dan dapat mengeluarkan cahaya, ucapannya cahaya dan amal perbuatannya adalah cahaya. Perintah untuk menjadikan Sunnah sebagai sumber hukum islam, antara lain sebagai berikut:
Al-Anfaal(8):20
Setiap mu’min wajib taat kepada Allah dan kepada Rasul. Sebagaimana firman Allah dalam suratAl-Anfaal(8):20.

Hai orang-orang yang beriman, ta’atlah kepada Allah dan Rasulnya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)
.Cahaya itu dengan kadarnya, akan tampak pada diri pemiliknya di hari Kiamat nanti. Cahaya itu akan berjalan di hadapannya dan dari arah kanannya.
Ada orang yang cahayanya seperti matahari, yang lain seperti bintang, ada pula yang cahayanya seperti pokok kurma yang tinggi, yang lain seperi orang yang berdiri, ada pula yang lebih rendah daripada itu.
Bahkan ada yang diberikan cahaya pada ujung jempol kakinya saja, terkadang bersinar dan terkadangpadam.
Demikian juga halnya dengan cahaya iman dan ittibanya kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia ini. Cahaya tiu sendiri akan tampak oleh pandangan mata dan secara kongkrit pada hari itu.

IV. FUNGSI AS – SUNNAH DALAM STUDY KEISLAMAN

Fungsi As-Sunnah dalam study keislaman antara lain :
Secara garis besar, fungsi hadits dalam ajaran islam bisa dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Bayan Taqrir
Yang dimaksud bayan taqrir adalah menegaskan kembali keterangan atau perintah yang terdapat di dalam Al-Quran. contoh :
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا اللّه و أنّ محمّدا رسول الله وإقام الصلا ة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان و حَجِّ البيت من استطاع إليه سبيلا.
Artinya : “Islam itu dibangun atas lima (fondasi), yaitu: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, berpuasa bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang telah mampu.”

Hadits ini berfungsi untuk menegaskan kembali (mentaqrir) ayat ayat berikut
و أقيموا الصلوة واتوا الزكوة….
Artinya : “Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat……”
يا أيّهاالذين كتب عليكم الصيام..
Artinya : “wahai orang orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa…”
….ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Artinya : “Dan kepada Allah manusia menunaikan ibadah haji bagi yang mampu….”
1.      Bayan Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan tafsir ialah menjelaskan dan menafsirkan ayat ayat Al-Quran yang bersifat mujmal, ‘am,dan muthlaq. Fungsi hadits sebagai bayan tafsir ini dibagi menjadi tiga. Yakni :
1.      Menafsirkan serta memperinci ayat ayat yang bersifat mujmal (global)
Contohnya, Nabi menjelaskan tentang  waktu shalat dengan haditsnya
وقت الظهر إذا زالت الشمس, وكان ظلّ الرجل كطوله ما لم يحضر وقت العصر, والوقت العصر ما لم تَصْفَرَّ الشمس,……(رواه مسلم)
Artinya : “waktu dhuhur adalah ketika matahari telah bergeser dari tengah tengah langit, hingga bayangan seorang laki laki sama panjangnya dengan tubuhnya, itulah waktu ashar. Dan waktu ashar adalah ketika matahari belum terbenam…..”
Hadits tersebut merincikan waktu shalat yang tidak terdapat dalam ayat berikut
و أقيموا الصلوة واتوا الزكوة….
Artinya : “Dan dirirkanlah shalat, dan tunaikanlah zakat……”
1.      Mengkhususkan ayat ayat yang bersifat umum (takhsish ‘am)
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظّالأنثيين…..
Artinya : “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak anakmu, bagian anak laki laki sama dengan bagian dua bagian anak perempuan.”
Ayat tersebut bersifat umum, yakni ayat tersebut menjelaskan setiap anak mendapat warisan dari orang tuanya. Hal ini dikhususkan oleh Nabi dengan sabdanya :
عن أبي هريرة رضي الله أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال : القاتل لا يَرِثُ
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Pembunuh itu tidak mewarisi (tidak mendapat warisan)”
1.      Memberikan batasan (taqyid) terhadap ayat ayat yang bersifat muthlaq
Contoh :
Dalam Al-Quran disebutkan
والسارق والسارقة  فاقطعوا أيديَهما……
Artinya : “laki laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya….”(Al-Maidah : 38)
Ayat tersebut masih bersifat muthlaq, yaitu belum diterangkan mengenai batasan batasan yang jelas mengenai tangan yang akan dipotong dalam pelaksanaan hukum tersebut. Maka dalam hal ini, hadits Nabi menjelaskan batasannya (taqyid), yaitu bahwa, yang dipotong itu hanya hingga pergelangan tangan saja.
1.      Bayan tasyri’
Bayan tasyri’ ialah menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh al-quran. hal yang demikian contohnya ialah ketetapan Rasul mengenai mengumpulkan (menjadikan istri sekaligus) antara seorang wanita dengan bibi dari jalur ayah wanita tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan hadits nabi berikut
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لايجمع بين المرءة وعمتها ولا بين المرءة  وخالتها (متفق عليه)
Artinya : “Dari Abu Hurairah R.A. bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, ‘tidak boleh mengumpulkan (menjadikan istri sekaligus) antara seorang perempuan dan bibi dari ayahnya, dan (tidak boleh juga menjadikan istri sekaligus) antara seorang perempuan dan bibi dari ibunya.” (Muttafaq ‘alaih) 

Ketentuan yang terdapat dalam tersebut tidak ada dalam al-quran. ketentuan yang ada hanyalah larangan terhadap suami memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri, seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT:
…..وأن تجمعوا بين لأختين إلا ما قد سلف…….][.......وأحلّ لكم ما وراء ذلكم......(النساء :23-24)
Artinya :(Diharamkan atas kamu)menghimpun (dalam perkawinan) dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada waktu lampau dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian

Mengenai fungsi yang ketiga ini, para ulama` berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa Rasul SAW dapat saja membuat hukum tambahan yang tidak diatur dalam al-quran. dalam konteks inilah umat islam dituntut untuk taat kepada Rasul SAW sebagaimana taat kepada Allah SWT. Imam syafi’i pernah menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya ulama yang berbeda pendapat tentang fungsi sunnah (hadits), termasuk di dalamnya fungsi membuat hukum tambahan (hukum yang baru) yang tidak diatur dalam Al-quran.
Para ulama yang tidak menerima fungsi yang ketiga tersebut, memahami bahwa keseluruhan hukum yang ditetapkan oleh Rasul SAW itu adalah dalam rangka menjelaskan dan menjabarkan Al-quran. contohnya, penetapan tentang haramnya menikahi wanita sekaligus dengan bibinya bukanlah hukum yang ditetapkan sendiri oleh Rasul, tetapi merupakan qiyas terhadap larangan Allah mengawini  dua orang wanita bersaudara sekaligus.

BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

As – Sunnah merupakan sumber agama Islam yang kedua setelah Al – Qur’an. Fungsi As – Sunnah selain sebagai pedoman berakhlak, beramal, beribadah juga sebagai alt penjelas, pendetaik ayat – ayat Al – Qur’an yang masih dalam garis besar.

B. Saran

Oleh karena itu kita sebagai umat Islam lebih – lebih sebagai mahasiswa Islam kita harus mengerti dan memahami secara menyeluruh tentang As – Sunnah supaya kita bisa mengamalkan sebagaimana mestinya. Adapun yang dibutuhkan adalah tingkah laku perbuatan yang kreatif dan partisipatif serta selektif dalam menjaga dan mengamalkan kemulyaan As – Sunnah

DAFTAR PUSTAKA

Manzhur, Ibnu, Lisan Al-Arab,juz II, (Mesir: Dar Al-Mishriyah), hlm. 436
Ibn Abdillah Al-Tirmisi, Muhammad Mahfudz, Manhaj Dzawi Al-Nazhar, (Jeddah: Al-Haramain, 1974), cet.ke-3, hlm. 8
Al-Siba’i, Dr.Mustafa, Al-Sunnah Wa Makanatuha Fi Al-Tasyri’ Al-Islami, (Kairo: Dar Al-Salam, 1998), cet. Ke-I

No comments: