makalah konsep dasar bank islam - DUNIA INFORMASI

Breaking

Wednesday 29 January 2014

makalah konsep dasar bank islam

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada al-Qur’an, al-Hadits/ as-Sunnah, dan Ijtihad. Ajaran agama Islam yang bersumber pada wahyu Ilahi dan sunaturosul mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Hal ini berarti, bahwa dalam mengerjakan kehidupan di dunia tidak dapat dilakukan dengan menghalalkan segala cara, tapi harus dilakukan melalui gerakan amal saleh.
“Bank Syariah adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam” (UU No. 21/2008 ttg Perbankan Syariah).
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Dalam keuangan syariah menekankan pentingnya keselarasan aktivitas keuangan dengan norma dan tuntunan syariah. Aturan terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah pelarangan riba (memperanakan uang dan mengharapkan hasil tanpa menanggung risiko). Ahli fiqh menilai ini sangat kental eksistensinya dalam aktivitas keuangan konvensional.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana prinsip dalam Bank Islam?
2.      Apa yang dimaksud Bunga Bank dan Riba?
3.      Apa perbedaan anatara Bank Islam dan Bank Konvensional?

C.    Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui  konsep dasar dalam perbankan Syariah yang didalamnya mencakup prinsip-prinsip Bank Islam, bunga Bank dan Riba’, perbedaan antara Bank Islam dan Bank Konvensional .

BAB II

PEMBAHASAN

KONSEP DASAR BANK INDONESIA

 A.    Prinsip-prinsip Bank Islam

Visi perbankan Islam umumnya adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syariah. Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas adalah misi utama perbankan islam.
Dengan landasan falsafah dasar sistem ekonomi islam dan dengan visi misi tersebut diatas, maka setiap kelembagaan keuangan syariah akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
 1.      Menjauhkan Diri dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba
a.       Menghindari penggunaan system yang menetapkan dimuka suatu hasil usaha, seperti penetapan bunga simpanan atau bunga pinjaman yang dilakukan pada bank konvensional.
b.      Menghindari penggunaan sistem presentasi biaya terhadap utang atau imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.
c.       Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya ( barang yang sama dan sejenis, seperti uang rupiah yang masih berlaku ) dengan memperoleh, kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.
d.      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas uang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela, seperti penetapan bunga pada bank konvensional.
 2.      Menerapkan Prinsip Sistem Bagi Hasil dan Jual-Beli
Dengan mengacu kepada petunjuk Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2): 275 dan surat an-Nisaa (4): 29 yang intinya  Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba serta suruhan untuk menempuh jalan perniagaan dengan suka sama suka, maka setiap transaksi kelembagaan ekonomi islami harus selalu dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau yangtransaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang/jasa. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip “ ada barang/jasa dulu baru ada uang “, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat menghindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi dan inflasi.
Dalam operasinya, pada sisi pengerahan dana masyarakat lembaga ekonomi Islam menyediakan sarana investasi bagi penyimpanan dana dengan sistem bagi hasil dan pada sisi penyaluran dana masyarakat menyedisksn fasilitas pembiayaan investasi dengan sistem bagi hasil serta pembiayaan perdagangan.
a.                   Investasi bagi penyimpan dana berarti nasabah yang menyimpanan dananya pada  bank ini (tabungan mudharabah atausimpanan  mudharabah) dianggap sebagai penyedia dana ( rabbul mal) akan memperoleh hak bagi hasil dari usaha bank sebagai pengelola dana ( mudharib ) yang sifat hasilnya tidak tetap dan tidak pasti sesuai dengan besar kecilnya hasil usaha bank. Bagi hasil yang diterima penyimpanan dana biasanya dihitung sesuai dengan lamanya dana tersebut mengendap dan dikelola oleh bank, bias satu tahun, bias satu bulan, bias satu minggu, bahkan bias satu hari.
b.                  Pembiayaan investasi ialah pembiayaan baik sepenuhnya ( al-mudharabah ) atau sebagian ( al-musyarakah ) terhadap suatu usaha yang tidak berbentuk saham. Dana yang ditempatkan , sepenuhnya maupun yang sebagian itu tetap menjadi milik bank sehingga pada waktu berakhirnya kontrak, bank berhak memperoleh bagi hasil dari usaha itu sesuai dengan kesepakatan.
c.                   Pembiayaan Mudharabah.

 B.     Bunga Bank Dan Riba

Untuk mendudukkan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam, baik tentang seluk-beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistem bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tandaar-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al-Qur’an dan Hadits.
  1.      Tentang Bunga Bank
a.       Definisi bunga :
1)      The American Heritage Dictionary of the English Language
Interst is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned.
2)      Kamus Ekonomi ( inggris-Indonesia ), Prof. Dr. Winardi, SE. :
Interest net ) – bunga modal ( netto ). Pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Diterangkan dengan macam-macam cara, misalnya :
a)      Balas jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai pada waktu sekarang ( contoh : teori abstinence ),
b)      Pendapatan-pendapatan orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditasyang menyesuaikan harga,
c)      Harga yang mengatasi terhadap masa sekarang atas masa yang akan datang ( teori preferensi waktu )
d)     Pengukuran produktivitas macam-macam investasi ( efisiensi marginal modal),
e)      Harga yang menyesuaikan permintaan dan penawaran akan dana-dana yang dipinjamkan ( teori dana yang dipinjamkan).
3)      Dictionary of Economics, Sloan dan Zurcher :
Interest yaitu  sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentasi modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku modal.
b.      Beberapa pendapat umum yang menganggap bunga bank tidak sama dengan riba :
1)      Dalam keadaan-keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
2)      Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang “wajar” dan tidak menzalimi diperkenankan.
3)      Keuangan bank, demikian juga Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai “lembaga hokum” tidak termasuk dalam territorial hokum taklif.
4)      Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengambilan bunganya dilarang, adapun yang produktif tidak demikian ( the productivity theory of interest )
5)      Bunga yang diberikan sebagai ganti rugi ( opportunity cost ) atas hilangnya “kesempatan” untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana tersebut (the classical theory of interest ).
6)      Uang dapat dianggap sebagai komuditi sebagaimana barang-barang lainnya, sehingga dapat disewakan atau diambil upah atas penggunaannya ( the monetary of interest ).
7)      Uang diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang atau daya beli uang itu.
8)      Jumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti, oleh karena itu bunga diberikan untuk mengimbangi “penurunan” nilai atau daya beli uang ini ( time preference of money theory ).
9)      Bunga diberikan sebagai imbalan atas pengorbanan/pematangan penggunaan pendapat yang diperoleh ( the abstinence theory of  interest ).
 2.      Tentang Riba
a.       Definisi Riba
Menurut ensiklopedi Islam Indonesia, yang disusun oleh Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah.
Ar-Riba atau ar-Rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara, apakah tambahan itu berjumlah sedilit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.
Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai “usury” yang artinya dalam The American Heritage Dictionary of the English Language, adalah :
1)      The act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest,
2)      Such of an excessive rate of interest,
3)      Archaic ( tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama ). The act or practice of lending money at any rate of interest,
4)      Aw. Obsolete ( using, tidak dipakai, kuno ). Interest charged or paid on such a loan.
b.      Tinjauan larangan riba dari praktik yang dilakukan masyarakat sebelumnya.
Persoalan yang selalu dimunculkan pada pada setiap kali ada diskusi tentang apakah bunga bank sama dengan riba adalah tidak dicantumkannya secara eksplisit kata bunga di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Mereka tidak meragukan bahwa apa yang diharamkan itu adalah riba sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat yang berbeda dalam Al-Qur’an, diantaranya sebagai berikut :
QS. ar-Rum (30): 39 di Mekkah

ar-Rum (30): 39

Dan sesuatu riba tambahanyang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah itumaka yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya ).
QS. Ali Imran (3): 130 di Madinah
 Ali Imran (3): 130

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3.      Analisis Terhadap Praktik Membungakan Uang
Praktik membungakan uang biasa dilakukan oleh orang-orang secara pribadi atau oleh lembaga keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada perorangan atau menyimpan uangnya di lembaga keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga atau disebut bunga yang meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya, orang atau badan hukum yang meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya, bunga ini disebut bunga pinjaman. Dari peristiwa tersebut di atas dicatat beberapa hal sebagai berikut :
a)      Bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjamkan.
b)      Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan di muka tanpa memedulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya atau tidak.
c)      Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka presentase atau angka perseratus dalam setahun yang artinya apabila utang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi utang itu atau simpanan itu menjadi berlipat ganda jumlahnya.
           Dari ketiga hal tersebut di atas tampak jelas bahwa praktik membungkam uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara :
1)      Pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam,
2)      Dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan di muka,
3)      Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamannya itu, dan
4)      Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda
Dengan memahami secara lengkap mekanisme operasional perbankan konvensional, maka akan terungkap secara jelas sejauh mana criteria riba dapat dipenuhi, seperti dalam penentuan besarnya tingkat bunga simpanan sampai kepada penggeseran biaya bunga pinjaman kepada penanggung yang terakhir. Selain daripada itu, patut diteliti apakah tujuan pembangunan khususnya yang menyangkut masalah pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan melalui sistem perbankan konvensional dapat tercapai.
1)      Penentuan Tingkat Bunga Simpanan yang Menarik.
2)      Penentuan Tingkat Bunga Pinjaman yang Menarik.
3)      Pergeseran Beban Bunga Pinjaman.
4)      Akibat Bunga Pinjaman.
5)      Fenomena Terjadinya Negative Spread.
6)      Tinjauan Mekanisme Bunga Pada Bank Konvensional Secara Makro.




4.      Sekitar Fatwa Ulama tentang Ribanya Bunga
Fatwa ulama tentang ribanya bunga sebenarnya telah ditetapkan dalam suatu pertemuan Penelitian Islam yang dihadiri oleh 150 para ulama terkemuka dalam konferensinya yang kedua pada bulan Muharram 1385 H atau Mei 1965 di Kairo, Mesir. Isi fatwa yang disepakati secara aklamasi adalah sebagai berikut :
Keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan riba yang diharamkan. Tidak ada bedanya antara yang dinamakan pinjaman konsumsi maupun pinjaman produksi, baik yang bunganya banyak maupun yang sedikit. Semua sama haramnya. Pinjaman dengan riba itu hukumnya  haram, tidak dibenarkanwalaupun dengan alas an karena kebutuhan mendesak atau dalam keadaan daruratPerhitungan berjangka, meminta kredit dengan bunga dan segala macam kredit yang berbunga, semua termasuk praktik riba yang diharamkan.
Setelah itu berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank, yaitu :
1)      Majma’al-Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H / 22-28 Desember 1985.
2)      Majma’al-Fiqh Rabithah  al-‘ Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Mekkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
3)      Keputusan Dar it-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979.
4)      Keputusan Superme Shariah Court, Pakistan 22 Desember 1999.
Di Indonesia, fatwa ulama tentang bank dan bunga bank ditetapkan dalam Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam. Setelah itu dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya bank Islam dengan sistem tanpa bunga.
Dengan telah berdirinya beberapa lembaga keuangan bank dan nonbank yang menampilkan semangat keislaman, maka untuk memenuhi dan me lindungi kepentingan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 10 Februari 1999, membentuk semua dewan yang disebut Dewan Syariah Nasional (DSN).
Fatwa DSN pertama yang dikeluarkan adalah No.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang GIRO, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H atau 1 Aprl 2000 M, yang memutuskan bahwa giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga, kemudian No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang TABUNGAN, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H atau 1 Aprl 2000 M, yang memutuskan bahwa tabungan yang tidak dibenarkan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitunagn bunga dan No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang DEPSITO, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H atau 1 Aprl 2000, yang memutuskan bahwa deposito yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga, namun ketiga fatwa tersebut belum mengundang reaksi dari masyarakat.

 C.    Perbedaan Antara Bank Islam Dan Bank Konvensional

Di dalam Islam, aktivitas keuangan dan perbankan dipandang sebagai wahana bagi masyarakat untuk membawa mereka kepada, paling tidak pelaksanaan dua ajaran Al-Qur’an, yaitu prinsip saling at-Ta’awun ( membantu dan saling bekerja sama antara anggota masyarakat untuk kebaikan ) dan prinsip menghindari al-Iktinaz ( menahan dan membiarkan dana menganggur dan tidak diputar untuk transaksi yang bermanfaat ). Salah satu fungsi vital perbankan adalah sebagai lembaga yang berperan menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada nasabah lain yang membutuhkan dana. Bagi perbankan konvensional, selisih ( spread ) antara besarnya bunga yang dikenakan kepada para peminjam dana dengan imbalan bunga yang diberikan kepada para nasabah penyimpan dana itulah sumber keuntungan terbesar.
Sistem perbankan Islam berbeda dengan sistem perbankan konvensional, karena sistem keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh karena itu, perbankan Islam, tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah.
Di dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang syariat Islam, seperti menerima dan membayar bunga ( riba ), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras ( haram ), kegiatan yang sangat dekat dengan gambling ( maisir ) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam Foreign exchange dealing, serta highly and intended speculative transaction gharar ) dalam investmen banking
Tujuan dari pendirian Bank-bank Islam ini umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait agar umat manusia terhindar dari hal-hal tersebut, meskipun sesungguhnya Islam bukan satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga.
1)      Prinsip utama yang dianut oleh Bank Islam adalah :
2)      Larangan riba ( bunga ) dalam berbagai bentuk transaksi.
3)      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah.
4)      Menumbuhkembangkan zakat.
Berdasarkan prinsip utama itu, maka secara operasional, terdapat perbedaan-perbedaan yang substantive antara perbankan Islam dengan perbankan konvensional, seperti terlihat pada bagan di bawah ini.
Bank Islam
Bank Konvensional
Akad & Aspek Legalitas
Hukum Islam & Hukum Positif
Hukum Positif
Lembaga Penyelesaian Sengketa
BASYARNAS
BANI
Struktur Organisasi
Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) & Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada DNS & DPS
Investasi
Halal
Halal dan Haram
Prinsip Operasional
Bagi Hasil, Jual-beli, Sewa
Perangkat Bunga
Tujuan
Profit & Falah Oriented
Profit Oriented
 Hubungan Nasabah
Kemitraan
Debitor dan Kreditor

Ada beberapa perbedaan mendasar dalam konsep pelaksanaan dibank konvensional dan bank Islam, yaitu antara lain perbedaan konsep antara bunga dan bagi hasil, perbedaan konsep antara  investasi dengan membungakan uang dan perbedaan konsep antara utang uang dan utang barang.

1.      Perbedaan Antara Bunga dengan Bagi Hasil
Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko dan karenanya mengandung unsure ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki resiko karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.
Perbedaan antara bunga dan bagi hasil dapat dijelaskan dalam table pada halaman berikut. 
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil Bunga
Bunga
Bagi Hasil
Penentuan Keuntungan
Pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung
Pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi
Besarnya persentase
Berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran
Seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi
Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Jumlah Pembayaran
Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat
Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi
Diragukan oleh semua agama
Tidak ada yang meragukan keabsahannya
   2.      Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing :
a.       Invesatasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsure ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return ) tidak pasti dan tidak tetap.
b.      Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relative pasti dan tetap.
 3.      Perbedaan Utang Uang dan Utang Barang
Ada dua jenis utang yang berbeda satu sama lainnya, yakni utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan utang yang terjadikarena pengadaan uang. Utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan kecuali dengan alas an yang pasti dan jelas,seperti biaya materai, biaya notaries dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang bersifat tidak pasti dan tidak jelas seperti inflasi dan deflasi tidak diperbolehkan.
Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang disepakati. Apabila harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah karena akan masuk kategori ribafadl.

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

 A.    Prinsip-prinsip Bank Islam
1.      Menjauhkan Diri dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba
2.     Menerapkan Prinsip Sistem Bagi Hasil dan Jual-Beli
 B.   Bunga Bank Dan Riba
1.      Tentang Bunga Bank
2.      Tentang Riba
3.      Analisis Terhadap Praktik Membungakan Uang
4.      Sekitar Fatwa Ulama tentang Ribanya Bunga
C.     Perbedaan Antara Bank Islam Dan Bank Konvensional
1.      Perbedaan Antara Bunga dengan Bagi Hasil
2.       Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
3.      Perbedaan Utang Uang dan Utang Barang

B.Saran

Karna mayoritas penduduk kita di Indonesia ini adalah
umat islam seharusya mengunakan hukum bank yaitu syari’at islam dan pembaca semoga
dapat menggunakan bank islam sebagai tabunganya


DAFTAR PUSTAKA

1./2012/10/konsep-dasar-bank-islam.html
2.Sumber: Wirdyaningsih, SH., MH., et.alBank dan Asuransi Islam di Indonesia.2005. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
3.http://rezkyra/2012/12/-perbedaan-bank-konvensional-dan.htm
4.Budi Santoso, A. Totok,dkk. (2000). Bank & Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
5.Syariah, Direktorat Perbankan. 2012.  Outlook Perbankan Syariah 2012, Jakarta: Bank Indonesia

No comments: