Jika gelombang materi diungkapkan sebagai fungsi
gelombang ψ (r, t), yang dapat berupa fungsi kompleks variabel real r dan
t, maka
ψ (r, t) adalah suatu fungsi kuadrat modulusnya, |ψ(r, t)|2, sebanding dengan rapat peluang (per satuan volume) untuk mendapatkan partikel di titik r pada saat t.
|
Penafsiran probabilistik terhadap fungsi
gelombang seperti itu pertama kalidiajukan oleh Max Born pada tahun 1926.Oleh
sebab itu, ungkapan tersebut dikenal sebagai penafsiran Born tentang fungsi
gelombang. Selanjutnya |ψ(r, t)|2didefinisikan sebagai rapat peluang, kehadiran
partikel di titik r pada saat t dan besarnya dilambangi artinya; menyatakan besarnya peluang pada saat t partikel
berada di dalam unsur volume d3 ≡ dxdydz
disekitar titik r.
Jika partikel yang dibicarakan benar-benar ada, maka
pelacakan partikel ke seluruh ruang pasti dapat menemukannya.Ini berarti bahwa
peluang total mendapatkan partikel haruslah 1. Jadi
Persamaan di atas membawa konsekuensi bahwa integral |ψ(r, t)|2 ke seluruh ruang
harus berhingga. Dengan kata lain, ψ (r, t) harus merupakan fungsi yang kuadrat modulusnya dapat
diintegralkan dalam arti:
Fungsi-fungsi seperti
itu dikatakan bersifat square integrable (SI). Jika N = 1, dikatakan fungsi
gelombang tersebut ternormalkan (ternormalisasi). Cara sederhana untuk
mengenali apakah suatu fungsi termasuk SI atautidak adalah dengan mengamati
sebaran nilainya.Jika fungsi tersebut menyebarnke seluruh ruang, artinya
nilainya tidak nol dari ー∞ sampai + ∞ maka fungsi tersebut
tidak termasuk SI. Sebaliknya, jika tidak terlalu menyebar, artinya bernilai
nol di 土∞, maka fungsi tersebut termasuk SI. Uraian tadi menambah
satu lagi sifat yang harus dipenuhi oleh gelombang materi,yaitu harus
bersifat SI.Untuk memahami penafsiran probabilistik tersebut, untuk sementara
kita batasi pembicaraan kita dalam kasus 1 dimensi. Jika ψ (x, t) menyatakan gelombang materi yang dibicarakan, dan ψ (x, t) ternormalkan,
maka
Rumusan-rumusan di atas didasarkan atas asumsi
bahwa ψ (x, t) belum
ternormalkan, maka rumusan tersebut harus dibagi dengan
No comments:
Post a Comment